KEPPRES
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Bahaya Nuklir adalah tunjangan khusus yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atas risiko bahaya nuklir yang dihadapi
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan
tugasnya.
