KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 20t6 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Pasal 2
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- menteri .
SK No 191096 A
PRESIDEN
- menteri atau pimpinan lembaga;
- gubernur;
- bupati/wali kota; dan
- masyarakat. (21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.
(4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Pasal 3
(1) Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang
dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta terdiri atas:
- mengunduh; dan
- melihat. (21 Mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(3) Melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(4) Data dan Informasi Geospasial tertentu pada Jaringan
Informasi Geospasial Nasional dinyatakan tertutup bagi pemegang akses yang tidak memiliki kewenangan mengunduh dan/ atau melihat.
Pasal 4 . ..
SK No 191095 A
PRESIDEN
Pasal 4
Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan melihat.
Pasal 5
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat. (21 Kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pelaksana pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat memberikan
mandat akses kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Pelaksana pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan lnformasi Geospasial.
(3) Selain pelaksana pemegang akses dan penerima mandat
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Pasal 7
(1) Berbagi pakai Data dan Informasi Geospasial melalui
Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan perkembangan.
(2) Teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal8...
SK No 191094A
PRESIDEN
Pasal 8
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dapat dilakukan melalui sistem informasi masing-masing Walidata, manual, atau sistem informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Pasal 9
(1) Walidata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya
Keputusan Presiden ini dan tidak diganti oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, tetap memiliki hak akses Data dan Informasi Geospasial sesuai dengan Keputusan Presiden ini. (21 Pemegang akses dan penerima mandat akses yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dan belum ditetapkan sebagai Walidata oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, dapat menggunakan hak akses Data dan Informasi Geospasial paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
(3) Dalam hal menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah
tidak menetapkan Walidata sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hak akses Data dan lnformasi Geospasial yang dimiliki oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah ditangguhkan.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11...
SK No 191093 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, -
Djaman
SK No l9l,t49 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20LI tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52L41 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356); 3.Peraturan...
SK No 191462 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:5O.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 92);
