Pasal 9
(1) Walidata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya
Keputusan Presiden ini dan tidak diganti oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, tetap memiliki hak akses Data dan Informasi Geospasial sesuai dengan Keputusan Presiden ini. (21 Pemegang akses dan penerima mandat akses yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini dan belum ditetapkan sebagai Walidata oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah, dapat menggunakan hak akses Data dan Informasi Geospasial paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
(3) Dalam hal menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah
tidak menetapkan Walidata sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hak akses Data dan lnformasi Geospasial yang dimiliki oleh menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah ditangguhkan.
