KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 8
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dapat dilakukan melalui sistem informasi masing-masing Walidata, manual, atau sistem informasi lain sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
