KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 3
(1) Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang
dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta terdiri atas:
- mengunduh; dan
- melihat. (21 Mengunduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(3) Melihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
(4) Data dan Informasi Geospasial tertentu pada Jaringan
Informasi Geospasial Nasional dinyatakan tertutup bagi pemegang akses yang tidak memiliki kewenangan mengunduh dan/ atau melihat.
Pasal 4 . ..
SK No 191095 A
PRESIDEN
