KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 2
(1) Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I diperuntukkan untuk pemegang akses yang terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- menteri .
SK No 191096 A
PRESIDEN
- menteri atau pimpinan lembaga;
- gubernur;
- bupati/wali kota; dan
- masyarakat. (21 Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.
(4) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan oleh Walidata.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
