KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 5
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat. (21 Kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
