KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6
(1) Pelaksana pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat memberikan
mandat akses kepada Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Pelaksana pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan lnformasi Geospasial.
(3) Selain pelaksana pemegang akses dan penerima mandat
akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
