KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Pasal 2
Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri
atas:
Presiden dan Wakil Presiden;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Menteri atau pimpinan lembaga;
Gubernur...
PRESIDEN
-3
f, Gubernur; dan
- Bupati/Wali Kota.
Pasal 3
Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, berupa:
- Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Tertutup : yaitu pemegang akses tidak memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial.
Pasal 4
Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat.
Pasal 5...
PRESIDEN
4
Pasal 5
(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup.
(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta.
Pasal 6
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.
(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Pasal 7
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dilakukan tanpa melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Pasal 8...
PRESIDEN
5
Pasal 8
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ng Perekonomian,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
Peraturan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
