KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 2
Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri
atas:
Presiden dan Wakil Presiden;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Menteri atau pimpinan lembaga;
Gubernur...
PRESIDEN
-3
f, Gubernur; dan
- Bupati/Wali Kota.
