KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 3
Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, berupa:
- Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan melihat Data dan Informasi Geospasial secara langsung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Tertutup : yaitu pemegang akses tidak memiliki kewenangan mengunduh dan melihat Data dan Informasi Geospasial.
