KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
