KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 5
(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup.
(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta.
