KEPPRES
KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.
(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
