PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI
Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 2
Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konperensi Tingkat
Tinggi XI Kelompok-15 termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala
Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri
Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri sebagai pertemuan
pendahuluan;
- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang yang
diikuti oleh Negara Kelompok-15.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi
Pemerintah lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Negara;
Ketua Pelaksana Harian/Ketua : Sekretaris Jenderal, Departemen
Bidang Dukungan Umum Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Dukungan : Deputi Sekretaris Negara Bidang
Umum Administrasi, Sekretariat Negara;
- Ketua Bidang Substansi dan : Direktur Jenderal Hubungan
Persidangan Ekonomi Luar Negeri, Departemen
Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Substansi : Direktur Jenderal Kerja Sama
dan Persidangan Lembaga Industri dan Perdagangan
Internasional, Departemen Perin-
dustrian dan Perdagangan;
- Ketua ….
PRESIDEN
- Ketua Bidang Humas dan : Direktur Jenderal Hubungan
Pameran Sosial Budaya dan Penerangan,
Departemen Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Humas : Kepala Badan Pengembangan dan
Pameran Ekspor Nasional, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
- Ketua Bidang Protokol dan : Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler Konsuler, Departemen Luar
Negeri/Kepala Protokol Negara;
- Wakil Ketua Bidang Protokol : Deputi Sekretaris Presiden Bidang
dan Konsuler Protokol dan Press, Sekretariat
Presiden;
Ketua Bidang Pengamanan : Sekretaris Militer Presiden;
Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Daerah
Bidang Pengamanan Metro Jaya;
- Panglima Komando Daerah
Militer Jakarta Raya/Jayakarta.
- Sekretaris Umum : Kepala Sekretariat Menteri Luar
Negeri, Departemen Luar Negeri.
Pasal 6 ….
PRESIDEN
Pasal 6
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran
dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari:
Menteri Pertahanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sekretaris Kabinet;
Sekretaris Presiden;
Sekretaris Wakil Presiden;
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa/Wakil Pribadi
Presiden Kelompok G-15.
Pasal 7
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para
Penasehat Teknis yang terdiri dari:
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Gubernur Jawa Barat;
Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi di Jawa Barat;
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
Panglima ….
PRESIDEN
Panglima Armada Republik Indonesia Kawasan Barat;
Panglima Komando Operasi TNI-AU I;
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Ketua Kamar Dagang dan Industri.
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia
Nasional membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional,
penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk
Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat
Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta
penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15,
dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan hasil Konperensi Tingkat Tinggi X Kelompok-15 di
Kairo Mesir, Pemerintah Indonesia telah mendapat kepercayaan sebagai
Ketua Kelompok-15 untuk periode tahun 2000-2001 dari bulan Juni 2000
sampai dengan bulan Mei 2001;
- bahwa dengan menjadi Ketua Kelompok-15, Indonesia mempunyai
tanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI
Kelompok-15 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bogor pada
tanggal 30-31 Mei 2001, yang akan didahului oleh Pertemuan Wakil
Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri
Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri;
- bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan
penyelenggaraan konperensi serta pertemuan dimaksud, perlu dilakukan
persiapan yang sebaik-baiknya, yang untuk itu perlu dibentuk Panitia
Nasional Penyelenggara Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15
yang terdiri dari unsur-unsur Departemen/Instansi terkait;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
