Pasal 5
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Sekretaris Negara;
Ketua Pelaksana Harian/Ketua : Sekretaris Jenderal, Departemen
Bidang Dukungan Umum Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Dukungan : Deputi Sekretaris Negara Bidang
Umum Administrasi, Sekretariat Negara;
- Ketua Bidang Substansi dan : Direktur Jenderal Hubungan
Persidangan Ekonomi Luar Negeri, Departemen
Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Substansi : Direktur Jenderal Kerja Sama
dan Persidangan Lembaga Industri dan Perdagangan
Internasional, Departemen Perin-
dustrian dan Perdagangan;
- Ketua ….
PRESIDEN
- Ketua Bidang Humas dan : Direktur Jenderal Hubungan
Pameran Sosial Budaya dan Penerangan,
Departemen Luar Negeri;
- Wakil Ketua Bidang Humas : Kepala Badan Pengembangan dan
Pameran Ekspor Nasional, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
- Ketua Bidang Protokol dan : Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler Konsuler, Departemen Luar
Negeri/Kepala Protokol Negara;
- Wakil Ketua Bidang Protokol : Deputi Sekretaris Presiden Bidang
dan Konsuler Protokol dan Press, Sekretariat
Presiden;
Ketua Bidang Pengamanan : Sekretaris Militer Presiden;
Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Daerah
Bidang Pengamanan Metro Jaya;
- Panglima Komando Daerah
Militer Jakarta Raya/Jayakarta.
- Sekretaris Umum : Kepala Sekretariat Menteri Luar
Negeri, Departemen Luar Negeri.
Pasal 6 ….
PRESIDEN
