KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 6
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan saran
dan pertimbangan dari para Penasehat yang terdiri dari:
Menteri Pertahanan;
Menteri Keuangan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sekretaris Kabinet;
Sekretaris Presiden;
Sekretaris Wakil Presiden;
Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa/Wakil Pribadi
Presiden Kelompok G-15.
