KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 7
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh para
Penasehat Teknis yang terdiri dari:
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Gubernur Jawa Barat;
Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi di Jawa Barat;
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat;
Panglima ….
PRESIDEN
Panglima Armada Republik Indonesia Kawasan Barat;
Panglima Komando Operasi TNI-AU I;
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
Ketua Kamar Dagang dan Industri.
