KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Panitia
Nasional membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
