KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional,
penyelenggaraan Konperensi Tingkat Tinggi XI Kelompok-15, termasuk
Pertemuan Wakil Pribadi Kepala Negara/Pemerintahan, Pertemuan Tingkat
Menteri Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri serta
penyelenggaraan pameran dagang yang diikuti oleh Negara Kelompok 15,
dibebankan pada Anggaran Belanja Negara (Anggaran Khusus) Tahun 2001.
