KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia
Nasional dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi
Pemerintah lainnya serta pihak lain yang dianggap perlu.
