KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Konperensi Tingkat
Tinggi XI Kelompok-15 termasuk Pertemuan Wakil Pribadi Kepala
Negara/Pemerintahan dan Pertemuan Tingkat Menteri
Perdagangan/Ekonomi dan Menteri Luar Negeri sebagai pertemuan
pendahuluan;
- menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pameran dagang yang
diikuti oleh Negara Kelompok-15.
Pasal 4 …
PRESIDEN
