KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Konperensi Tingkat Tinggi XI
Kelompok-15, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Panitia Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
