TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID- 1 9.
Pasal 1O
(1) Susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurr.rf c terdiri atas:
- Koordinator Pelaksana Harian merangkap Anggota; dan
- Anggota.
(2) Keanggotaan Pelaksana Harian Tim Pengembangan
Vaksin COVID-19 terdiri atas unsur:
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- pergurLlan tinggi; dan
- badan usaha.
(3) Dalam Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin
COVID-19 dapat dibentuk panel ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan bidang ilmu kepakaran dan/atau lingkup kerja yang terkait dengan pengembangan vaksin COVID- 19.
(4) Koordinator...
SK No 039285 A
PRESIDEN
(41 Koordinator Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keanggotaan unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan keanggotaan panel ahli dan/atau kelompok keda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Pelaksana
Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 diatur dengan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Pengembangan
Vaksin COVID-19 dibantu oieh sekretariat yang bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
Pasal 2
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
- melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 di Indonesia;
- mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9;
- meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9; dan
- melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID- 1 9.
Pasal 4
Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah;
- Penanggung Jawab; dan
- Pelaksana Harian.
Pasal 5
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam melaksanakan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-l9 kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9.
Pasal 7
(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-
19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam
SK No 039282 A
trRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
(3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan
vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dicantumkan target capaian.
(3) (4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
paling sedikit informasi mengenai tahapan:
- isolasi virus dan desain primer;
- pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
- amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
- kloning Spike gene ke dalam vektor;
- verifikasi Spike gene;
- ekspresi mamalia;
- kloning . .
SK No 044260 A
PRESIDEN
- kloning ke dalam adenovirus;
- transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
- karakterisasi protein;
- uji praklinik;
- uji klinik; dan
- skala produksi.
Pasal 8
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 2, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 9
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Ketua Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Wakil Ketua I Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Anggota 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 10 .
SK No 039284 A
trRESIDEN
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(1) {21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Penanggung
SK No 039289 A
PRESIDEN
(3) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID-l9 dan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan danf atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 13
Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan
tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 16.
SK No 039346 A
PRESIDEN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
t,r"1
4
anna Djaman
SK No 044319 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-l9) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia; b bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi di bidang pengembangan vaksin dalam negeri yang mampu memberikan hasil yang optimal, efektif, cepat, dan akurat, serta mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 1e); c bahwa dalam pengembangan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan sinergi, konsolidasi, dan kontribusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan atau pemanfaatan vaksin CoronaVirus Disease 2019 (COVID-
yang melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa. . .
SK No 044314 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun L984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2O, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32731;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20L9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 637a1;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 20l8 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
