KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 15
(1) Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 melaksanakan
tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(2) Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 16.
SK No 039346 A
PRESIDEN
