KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
