KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 8
Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 2, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
