Pasal 7
(1) Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-
19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas melaksanakan program strategis nasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam
SK No 039282 A
trRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 sesuai dengan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan rencana operasional percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pengerahan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pelaksanaan konsolidasi dan fasilitasi kerja sama antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19 mulai dari penelitian calon vaksin, menghasilkan seed vaksin, uji klinik, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19.
(3) Dalam rencana operasional percepatan pengembangan
vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dicantumkan target capaian.
(3) (4) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaporkan secara berkala oleh Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
paling sedikit informasi mengenai tahapan:
- isolasi virus dan desain primer;
- pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA;
- amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih;
- kloning Spike gene ke dalam vektor;
- verifikasi Spike gene;
- ekspresi mamalia;
- kloning . .
SK No 044260 A
PRESIDEN
- kloning ke dalam adenovirus;
- transfeksi dan ekspresi sel mamalia;
- karakterisasi protein;
- uji praklinik;
- uji klinik; dan
- skala produksi.
