KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin
COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas membantu Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- koordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19;
- pengawasan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-19; dan
- pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID-l9 kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9.
