KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 5
Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
- memberikan arahan kepada Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dalam melaksanakan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19.
