KEPPRES
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN
Pasal 3
Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 bertujuan:
- melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID- 19 di Indonesia;
- mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9;
- meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9; dan
- melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID- 1 9.
