Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Industri, Bidang Usaha Industri, dan Perusahaan industri adalah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perindustrian. 2. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri yakni Kelompok Industri Hulu atau disebut juga Kelompok Industri Dasar. Kelompok Industri Hilir atau Kelompok Aneka Industri, dan Kelompok Industri Kecil. 3. Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khsusus yang sama dan/atau hasilnya versifat akhir dalam proses produksi. 4. Komoditi Industri adalah satu produk akhir dalam proses produksi. 5. Menteri adalah Menteri Perindustrian atau Menteri lainnya yang mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksu dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986 yaitu Menteri Pertanian, Menteri Pertambangan dan Energi, serta Menteri Kesehatan.
Pasal 2
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan termasuk pemberian Izin Usaha Industri atas Kelompok Industri, Jenis Industri, dan Komoditi Industri adalah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, yaitu sektor Pertanian, Pertambangan dan Energi, perindustrian, dan Kesehatan. (2) Lingkup kewenangan Menteri dalam masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986, yaitu :
a. Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi :
penyulingan minyak bumi;
pencairan gas alam;
pengolahan bahan galian bukan logam tertentu
pengolahan bijih timah menjadi ingot timah
pengolahan bauksit menjadi alumina;
pengolahan bijih logam mulia menjadi logam mulia;
pengolahan bijih tambaga menjadi ingot tembaga;
pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam;
pengolahan bahan nekel menjadi ingot nekel.
b. Kewenangan Menteri Pertanian :
gula pasir dari tebu;
ekstraksi kelapa sawit;
penggilingan padi dan penyosohan beras;
pengolahan ikan di laut;
teh hitam dan teh hijau;
vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan.
c. Kewenangan Menteri Kesehatan :
Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli INDONESIA.
d. Kewenangan Menteri Perindustrian :
Industri lainnya termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 3
(1) Setiap pendirian Perusahaan Industri baru ataupun perluasannya wajib memeproleh Izin Usaha Industri. (2) Kewajiban memperoleh Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi setiap Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan penambahan produksi melebihi 30% (tiga puluh presen) diatas kapasitas dalam izin yang dimiliki.
Pasal 4
(1) Izin Usaha Industri diberikan untuk masing-masing Jenis Industri yang mencakup berbagai Komoditi Industri di dalam lingkup jenis industrinya. (2) Jenis Industri beserta Komoditi Industri yang tercakup dalam lingkupnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Izin Usaha Industri terdiri dari :
a. Izin Tetap;
b. Izin Perluasan. (2) Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Industri yang telah berproduksi secara komersial. (3) izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 6
Izin Usaha Industri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Industri yang bersangkutan berproduksi.
Pasal 7
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri pada dasarnya ada pada Menteri. (2) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri kepada Perusahaan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, dilimpahkan dengan Keputusan Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pasal 8
(1) Bagi Perusahaan Industri baru yang jenis industrinya dinyatakan terbuka di dalam Daftar Skala Prioritas (DSP), diberikan Izin Tetap menurut jenis industrinya. (2) Bagi Perusahaan Industri baru yang hasil produksinya dimaksud untuk pasaran ekspor, diberikan Izin Tetap menurut jenis industrinya, meskipun untuk jenis industri tersebut dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP). (3) Izin Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kapasitas yang diajukan dalam permohonan dari Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap diberikan kebebasan untuk mengadakan perluasan dan atau diversifikasi produk atau komoditi yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya sepanjang Daftar Skala Prioritas (DSP) bagi jenis dan/atau komoditi industri tersebut terbuka, tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu. (2) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap dan yang hasil produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspor diberikan kebebasan untuk mengadakan perluasan dan/atau diversifikasi produk atau komoditi yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya meskipun untuk jenis industri tersebut dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP), tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu. (3) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap yang akan melaksanakan perluasan dan/atau diversifikasi di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang Daftar Skala Prioritas (DSP) bagi jenis dan/atau komoditi industri tersebut terbuka, diwajibkan untuk memiliki Izin Perluasan.
Pasal 10
(1) Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki Izin Tetap diberikan kebebasan untuk mengadakan rehabilitasi dan/atau modernisasi sepanjang produksinya menyangkut komoditi-komoditi yang tercakup di dalam lingkup jenis industrinya, tanpa diwajibkan memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu (2) Bagi Perusahaan Industri yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut jenis dan/atau komoditi industri yang dinyatakan tertutup dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) diperbolehkan tanpa izin untuk menambah kapasitas produksi sebesar-besarnya 30% (tiga puluh persen) di atas kapasitas yang tercantum dalam izin Tetapnya.
Pasal 11
(1) Kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil. (2) Jenis industri tertentu yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib didaftarkan oleh perusahaan industri yang bersangkutan. (3) Penentuan jenis industri yang termasuk Kelompok Industri Kecil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan yang melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 10 ayat (1) diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Menteri tentang kenaikan kapasitas dari produksinya sebagai akibat dari kegiatan perluasan, diversifikasi ataupun rehabilitasi dan/atau modernisasi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimulainya produksi dalam rangka kegiatan tersebut, guna disahkan dengan diberikannya Izin Perluasan oleh Menteri.
Pasal 13
Pencabutan Izin Usaha Industri, pembinaan, pengawasan, pergudangan, serta pemenuhan kewajiban Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, Pasal, 13 dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1987.
Pasal 14
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya baik Izin Tetap ataupun Izin Perluasan, Perusahaan Industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan usahanya dengan menyebut jenis dan komoditi, jumlah sera nilai dari masing- masing produk yang dihasilkan, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 15
Ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyederhanaan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan pelaksanaan yang menyangkut Izin Usaha Industri disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 17
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 22
