KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Izin Usaha Industri terdiri dari :
a. Izin Tetap;
b. Izin Perluasan. (2) Izin Tetap adalah Izin Usaha Industri yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Industri yang telah berproduksi secara komersial. (3) izin Perluasan adalah Izin Usaha Industri yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
