KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Izin Usaha Industri diberikan untuk masing-masing Jenis Industri yang mencakup berbagai Komoditi Industri di dalam lingkup jenis industrinya. (2) Jenis Industri beserta Komoditi Industri yang tercakup dalam lingkupnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
