KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Perusahaan-perusahaan yang melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 10 ayat (1) diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Menteri tentang kenaikan kapasitas dari produksinya sebagai akibat dari kegiatan perluasan, diversifikasi ataupun rehabilitasi dan/atau modernisasi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimulainya produksi dalam rangka kegiatan tersebut, guna disahkan dengan diberikannya Izin Perluasan oleh Menteri.
