KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pencabutan Izin Usaha Industri, pembinaan, pengawasan, pergudangan, serta pemenuhan kewajiban Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, Pasal, 13 dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1987.
