KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya baik Izin Tetap ataupun Izin Perluasan, Perusahaan Industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan usahanya dengan menyebut jenis dan komoditi, jumlah sera nilai dari masing- masing produk yang dihasilkan, sekali dalam 3 (tiga) bulan.
