KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang PENYEDERHANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyederhanaan Izin Usaha Industri diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
