Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan termasuk pemberian Izin Usaha Industri atas Kelompok Industri, Jenis Industri, dan Komoditi Industri adalah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, yaitu sektor Pertanian, Pertambangan dan Energi, perindustrian, dan Kesehatan. (2) Lingkup kewenangan Menteri dalam masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1986, yaitu :
a. Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi :
penyulingan minyak bumi;
pencairan gas alam;
pengolahan bahan galian bukan logam tertentu
pengolahan bijih timah menjadi ingot timah
pengolahan bauksit menjadi alumina;
pengolahan bijih logam mulia menjadi logam mulia;
pengolahan bijih tambaga menjadi ingot tembaga;
pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam;
pengolahan bahan nekel menjadi ingot nekel.
b. Kewenangan Menteri Pertanian :
gula pasir dari tebu;
ekstraksi kelapa sawit;
penggilingan padi dan penyosohan beras;
pengolahan ikan di laut;
teh hitam dan teh hijau;
vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan.
c. Kewenangan Menteri Kesehatan :
Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli INDONESIA.
d. Kewenangan Menteri Perindustrian :
Industri lainnya termasuk industri kecil, kecuali yang tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
