PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK
Pasal 1
Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis menyetujui untuk kerja-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Republik Indonesia. Banyak dan sifatnya perusahaan-perusahaan yang akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan ditentukan selanjutnya atas dasar saling persetujuan antara kedua belah pihak berhubung dengan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan (exploration) dan pekerjaan-pekerjaan penyelidikan (research) yang dimaksudkan dalam pasal ke-2.
Pasal 2
Atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis dengan kerja-sama dengan organisasi-organiasi Indonesia mulai melakukan pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan pada tahun 1957, untuk mempelajari dan menaksirkan kekayaan alam Republik Indonesia, antara lain sumber- sumber (receurce) batu bara, deposit bijih logam-logam non-ferreus, sumber-sumber tenaga hydro-hstrik, bahan-balian mentah untuk perusahaan-perusahaan industri bahan bangunan. Daftar nama pekerjaan-pekerjaan, besarnya (volume) dan waktu penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan itu serta juga sifat ikut-sertanya kedua belah pihak dalam pekerjaan-pekerjaan itu akan ditentukan dalam perjanjian-perjanjian tambahan yang akan diadakan sesuai dengan persetujuan pokok ini. Berdasarkan angka-angka yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan dan penyelidikan-penyelidikan tersebut di atas, maka organisasi- organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan memberikan nasehat-nasehat (consultations) yang bersangkutan kepada pihak Indonesia.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Luar Negeri,
SOEBANDRIO.
MEMORI PENJELASAN
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA
DARI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis.
Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan- perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Indonesia, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan dipergunakan untuk pembelian barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang- barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan.
Maksud rancangan Undang-undang ini ialah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai dengan pasal 1 18 Undang-undang Dasar Sementara.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan Undang-undang ini telah cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi. Termasuk Lembaran Negara No. 20 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
CATATAN
PERSETUJUAN POKOK TENTANG KERJA-SAMA DALAM LAPANGAN
www.djpp.depkumham.go.id
EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI
REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Dengan keinginan untuk memperkembangkan kerja-sama ekonomi dan teknik antara kedua negara berdasarkan hak sama rata dan saling menguntungkan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis telah mencapai persetujuan sebagai berikut :
Pasal 4
Organisasi-organisasi Uni Republik-Republik Soviet Sosialis akan menyerahkan kepada pihak Indonesia dokumentasi-dokummentasi teknik keterangan-keterangan (information) dan lisensi-lisensi yang diperlukan untuk menghasilkan produksi bersangkutan diperusahaan- perusahaan yang didirikan sesuai dengan Persetujuan Pokok ini. Penyerahan dokumentasi tersebut di atas dan lisensi-lisensi yang,diperlukan untuk menghasilkan produksi akan dilakukan dengan.percuma, terkecuali ongkos-ongkos yang nyata dari organisasi- organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan dengan dibuatnya dokumentasi itu, ongkos-ongkos mana harus dibayar oleh pihak Indonesia. Dokumentasi-dokumentasi dan lisensi-lisensi yang diserahkan akan dipakai semata-mata untuk menghasilkan produksi yang tersebut di atas di Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis memberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia kredit sampai sejumlah U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) dengan pembayaran bunga sebesar 2.5% setahun dan dengan hak mempergunakan kredit ini selama 8 tahun, untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan untuk membiayai perlengkapan-perlengkapan serta bahan- bahan konstruksi yang diserahkan oleh Uni Republik-republik Soviet Sosialis kepada Republik Indonesia untuk perusahaan-perusahaan yang akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis sesuai dengan persetujuan pokok ini.
Pasal 6
Pemerintah Republik Indonesia akan membayar kembali kredit yang diberikan kepadanya menurut pasal ke-5 dalam waktu 12 tahun yang menyusul tahun pemakaian bagian kredit yang bersangkutan, tiap tahun dengan jumlah uang yang sama besarnya (equal installments), mulai 3 tahun sesudah tanggal pemakaian bagian kredit yang bersangkutan. Bunga dari kredit itu akan dihitung sejak tanggal pemakaian bagian kredit yang bersangkutan dan akan dibayar dalam triwulan pertama dari tahun yang menyusul tahun untuk mana bunga itu dihitung.
Pasal 7
Pembayaran kembali kredit dan pembayaran bunga yang berhubung dengan kredit itu akan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan penyerahan barang-barang oleh Indonesia kepada Uni Republik-republik Soviet Sosialis atau dengan poundsterling yang transferable dan juga dengan valuta free-convertible yang akan disetujui oleh Bank Negara Uni Repuba-republik Soviet Sosialis (The State Bank of the Union of the Soviet Sosialis Republics) dan Bank Indonesia. Tiga bulan sebelum tahun yang akan datang dari pembayaran kembali kredit dan pembayaran bunga yang berhubungan dengan kredit itu, maka kedua belah pihak akan menyetujui daftar jenis barang- barang, pun banyaknya juga harganya, dan waktu penjerahannya untuk tiap tahun yang akan datang. Dalam pembayaran kembali kredit dan bunga yang berhubungan dengan kredit itu, dengan pound sterling transferable atau valuta free- convertible, maka penukaran pound sterling atau valuta free-convertible dan U.S. dollar akan dilakukan menurut parity pada tanggal pembayaran
Pasal 8
www.djpp.depkumham.go.id
Untuk mengawasi pemakaian dan pembayaran kembali kredit dan untuk pembayaran bunga yang berhubungan dengan kredit itu, maka Bank Negara Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan Bank Indonesia akan membuka rekening kredit khusus dan penetapan bersama prosedure teknis untuk mengunakan rekening-rekening yang berhubungan dengan pembayaran kembali kredit.
Pasal 9
Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan Pemerintah Republik Indonesia menyetujui untuk kerja-sama juga dalam lapangan pemakaian tenaga atom untuk maksud-maksud damai, antara lain, dalam lapangan pemakaian izotop radioaktip dalam ilmu kedokteran, ilmu pengetahuan umum dan teknik serta juga dalam mendidik para ahli bangsa Indonesia tentang pemakaian tenaga atom. Untuk tujuan ini organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan menerima para ahli bangsa Indonesia buat menambah keahliannya dalam lapangan ini dalam jumlah dan untuk jangka waktu yang akan disetujui oleh kedua belah pihak
Pasal 10
Ongkos-ongkos pihak Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan dengan pengiriman para ahli dan pekerja yang berpengalaman dari Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik Indonesia dan ongkos-ongkos yang berhubungan dengan penerimaan bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk mendapat pendidikan praktek (practical training) diperusahaan- perusahaan dan pabrik-pabrik, serta juga untuk menambah keahlian sebagai yang dimaksudkan dalam pasal ke-9 akan dibayar oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang rupiah Indonesia dengan pemasukan jumlah uang yang bersangkutan ke-rekening khusus yang akan dibuka oleh Bank Negara Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Bank Indonesia atas nama organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang memberikan jasa-jasa (service- service) itu. Jumlah uang dari rekening itu dapat dipergunakan untuk ongkos-ongkos biasa dari organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Republik Indonesia dan juga untuk pembayaran- pembayaran lain yang akan disetujui oleh Bank Negara Uni Republik- republik Soviet Sosialis dan Bank Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan, penyelidikan dan perencanaan yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini, penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pengiriman
www.djpp.depkumham.go.id
para, ahli Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik Indonesia dan penerimaan bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet Sosialis, akan dilakukan oleh orgamsasi-organisasi Indonesia, yang diberi kuasa oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan itu. Dalam kontrak-kontrak itu akan ditetapkan secara detail, besarnya (volume), harga-harga, waktu dan syarat-syarat lain dari penyerahan perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pemberian jasa-jasa (service-service) yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini. Kontrak-kontrak untuk penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi harus ditutup dalam waktu 5 tahun, terhitung mulai tanggal persetujuan pokok ini. Persetujuan pokok ini akan disahkan dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan yang akan diadakan di Moscow. Dibuat dan ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 15 September 1956 dalam rangkap dua yang asli, masing-masing tertulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Rusia, yang kedua-duanya sama nilainya.
Wakil Yang Berkuasa Penuh Wakil Yang Berkuasa Penuh dari Pemerintah Republik dari Pemerintah Uni Republik-Indonesia, republik Soviet Sosialis,
Dr. SOEBANDRIO J.F. SEMICHASNOV.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 tanggal 5 Pebruari 1958, pada hari Rabu, P. 228/1958.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/20; TLN NO. 1550
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam
lapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan Uni
Republik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September 1956,
sebagai terlampir;
- Bahwa dalam pasal-pasal 5, 6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebut Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia memberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia;
- Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101).
