UU
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK
Pasal 1
Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis menyetujui untuk kerja-sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan-perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Republik Indonesia. Banyak dan sifatnya perusahaan-perusahaan yang akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan ditentukan selanjutnya atas dasar saling persetujuan antara kedua belah pihak berhubung dengan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan (exploration) dan pekerjaan-pekerjaan penyelidikan (research) yang dimaksudkan dalam pasal ke-2.
