Pasal 2
Atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis dengan kerja-sama dengan organisasi-organiasi Indonesia mulai melakukan pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan pada tahun 1957, untuk mempelajari dan menaksirkan kekayaan alam Republik Indonesia, antara lain sumber- sumber (receurce) batu bara, deposit bijih logam-logam non-ferreus, sumber-sumber tenaga hydro-hstrik, bahan-balian mentah untuk perusahaan-perusahaan industri bahan bangunan. Daftar nama pekerjaan-pekerjaan, besarnya (volume) dan waktu penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan itu serta juga sifat ikut-sertanya kedua belah pihak dalam pekerjaan-pekerjaan itu akan ditentukan dalam perjanjian-perjanjian tambahan yang akan diadakan sesuai dengan persetujuan pokok ini. Berdasarkan angka-angka yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan dan penyelidikan-penyelidikan tersebut di atas, maka organisasi- organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis akan memberikan nasehat-nasehat (consultations) yang bersangkutan kepada pihak Indonesia.
