Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Luar Negeri,
SOEBANDRIO.
MEMORI PENJELASAN
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA
DARI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara Republik Indonesia dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis.
Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan- perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi Indonesia, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan dipergunakan untuk pembelian barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang- barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan.
Maksud rancangan Undang-undang ini ialah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai dengan pasal 1 18 Undang-undang Dasar Sementara.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan Undang-undang ini telah cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi. Termasuk Lembaran Negara No. 20 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G. A. MAENGKOM.
CATATAN
PERSETUJUAN POKOK TENTANG KERJA-SAMA DALAM LAPANGAN
www.djpp.depkumham.go.id
EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI
REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Dengan keinginan untuk memperkembangkan kerja-sama ekonomi dan teknik antara kedua negara berdasarkan hak sama rata dan saling menguntungkan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis telah mencapai persetujuan sebagai berikut :
