Pasal 4
Organisasi-organisasi Uni Republik-Republik Soviet Sosialis akan menyerahkan kepada pihak Indonesia dokumentasi-dokummentasi teknik keterangan-keterangan (information) dan lisensi-lisensi yang diperlukan untuk menghasilkan produksi bersangkutan diperusahaan- perusahaan yang didirikan sesuai dengan Persetujuan Pokok ini. Penyerahan dokumentasi tersebut di atas dan lisensi-lisensi yang,diperlukan untuk menghasilkan produksi akan dilakukan dengan.percuma, terkecuali ongkos-ongkos yang nyata dari organisasi- organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan dengan dibuatnya dokumentasi itu, ongkos-ongkos mana harus dibayar oleh pihak Indonesia. Dokumentasi-dokumentasi dan lisensi-lisensi yang diserahkan akan dipakai semata-mata untuk menghasilkan produksi yang tersebut di atas di Negara Republik Indonesia.
