UU
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK
Pasal 5
www.djpp.depkumham.go.id
Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis memberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia kredit sampai sejumlah U.S. $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika) dengan pembayaran bunga sebesar 2.5% setahun dan dengan hak mempergunakan kredit ini selama 8 tahun, untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan perencanaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis dan untuk membiayai perlengkapan-perlengkapan serta bahan- bahan konstruksi yang diserahkan oleh Uni Republik-republik Soviet Sosialis kepada Republik Indonesia untuk perusahaan-perusahaan yang akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis sesuai dengan persetujuan pokok ini.
