Pasal 11
Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan, penyelidikan dan perencanaan yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini, penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pengiriman
www.djpp.depkumham.go.id
para, ahli Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik Indonesia dan penerimaan bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet Sosialis, akan dilakukan oleh orgamsasi-organisasi Indonesia, yang diberi kuasa oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan itu. Dalam kontrak-kontrak itu akan ditetapkan secara detail, besarnya (volume), harga-harga, waktu dan syarat-syarat lain dari penyerahan perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pemberian jasa-jasa (service-service) yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini. Kontrak-kontrak untuk penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi harus ditutup dalam waktu 5 tahun, terhitung mulai tanggal persetujuan pokok ini. Persetujuan pokok ini akan disahkan dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan yang akan diadakan di Moscow. Dibuat dan ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 15 September 1956 dalam rangkap dua yang asli, masing-masing tertulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Rusia, yang kedua-duanya sama nilainya.
Wakil Yang Berkuasa Penuh Wakil Yang Berkuasa Penuh dari Pemerintah Republik dari Pemerintah Uni Republik-Indonesia, republik Soviet Sosialis,
Dr. SOEBANDRIO J.F. SEMICHASNOV.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 tanggal 5 Pebruari 1958, pada hari Rabu, P. 228/1958.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/20; TLN NO. 1550
www.djpp.depkumham.go.id
