Pasal 10
Ongkos-ongkos pihak Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan dengan pengiriman para ahli dan pekerja yang berpengalaman dari Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik Indonesia dan ongkos-ongkos yang berhubungan dengan penerimaan bangsa Indonesia di Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk mendapat pendidikan praktek (practical training) diperusahaan- perusahaan dan pabrik-pabrik, serta juga untuk menambah keahlian sebagai yang dimaksudkan dalam pasal ke-9 akan dibayar oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mata uang rupiah Indonesia dengan pemasukan jumlah uang yang bersangkutan ke-rekening khusus yang akan dibuka oleh Bank Negara Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Bank Indonesia atas nama organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang memberikan jasa-jasa (service- service) itu. Jumlah uang dari rekening itu dapat dipergunakan untuk ongkos-ongkos biasa dari organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Republik Indonesia dan juga untuk pembayaran- pembayaran lain yang akan disetujui oleh Bank Negara Uni Republik- republik Soviet Sosialis dan Bank Indonesia.
