PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Bitung;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2Perundang-undanganTahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang NomorPeraturan47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengahditjen dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Bitung Utara;
- Kecamatan Bitung Tengah;
- Kecamatan Bitung Selatan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota Administratif Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidakPerundang-undanganterpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksudPeraturandalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri. ditjen
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan
sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
- Pekerjaan Umum;
- Tata Kota dan Pertamanan;
- Kebersihan;
- Pemadam Kebakaran;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Kesehatan;
- Pendidikan Dasar;
- Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusanPerundang-undangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ditjen BAB V
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bitung, terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya DaerahPerundang-undanganTingkat II yang bersangkutan. PeraturanPasal 14
(1) Pemerintah memberikan ditjensejumlah dana sebagai modal pangkal kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan MOERDIONO Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya Perundang-undangan tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; Peraturan
- bahwa Kota Administratifditjen Bitung dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan di wilayah tersebut;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung
www.djpp.depkumham.go.id
harus ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 268) menjadi Undang-undang;Perundang-undangan
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MajelisPeraturanPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewanditjen Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
