UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1990
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan MOERDIONO Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
