Pasal 13
BAB 4 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya DaerahPerundang-undanganTingkat II yang bersangkutan. PeraturanPasal 14
(1) Pemerintah memberikan ditjensejumlah dana sebagai modal pangkal kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:
